"Apakah ini akan ditindaklanjuti terhadap putusan ini atau masih dipelajari atau masih mengumpulkan data-data, karena langkah berikutnya adalah kewenangan KPK," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur, di kantornya, Jl Ampera Raya, Rabu (11/4/2018).
Guntur mengatakan, putusan ini mengikat namun tidak memaksa. Putusan ini juga sudah bersifat final dan tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain.
"Mengikat, artinya inilah putusan. Artinya sudah berkekuatan hukum. Artinya tidak ada upaya hukum toh. Sudah inilah putusannya. Tinggal kembali ke KPK apakah ini ditindaklanjuti tentu kalau ditindaklanjuti dengan melakukan atau mengumpulkan data-data lagi saya nggak tahu," kata Guntur.
"Putusan praperadilan ini sampai sekarang belum ada lembaga yang untuk sebagai pemaksa untuk segera memaksa. Karena ini tidak ada upaya hukumnya. Jadi inilah putusan dari sikap, terhadap putusan ini kembali ke KPK," ujar Guntur.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, praperadilan ini tidak diatur KUHAP dan perluasannya. Putusan memerintahkan penetapan tersangka merupakan yang pertama kali di Indonesia. (rvk/fdn)