KPK Tegaskan Pernyataan Dirdik Aris Tak Ganggu Penanganan e-KTP

KPK Tegaskan Pernyataan Dirdik Aris Tak Ganggu Penanganan e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 21:39 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menegaskan pernyataan Direktur Penyidikan Aris Budiman tak akan mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya, penyidikan dilakukan dengan cermat.

"Kami juga tegaskan agar pernyataan dan informasi-informasi yang berkembang tidak kemudian merugikan dan mengancam penanganan kasus KTP elektronik. Penanganan e-KTP terus berjalan saat ini. Maka kami tegaskan, seluruh penanganan kasus e-KTP dilakukan secara sangat hati-hati dan itu sudah diuji melalui mekanisme di pengadilan berulang kali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Febri mencontohkan saat ini sudah ada tiga orang terdakwa kasus e-KTP yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat, Setya Novanto juga akan menjalani sidang vonis.



"Terdakwa yang diajukan ke persidangan, mulai Irman, Sugiharto, hingga Andi Agustinus, itu sudah divonis bersalah di pengadilan. Kami sekarang sedang memproses terdakwa Setya Novanto yang dalam waktu dekat akan masuk agenda putusan," ujar Febri.

Penyidikan kasus e-KTP hingga saat ini masih terus dilakukan. Febri pun menegaskan penanganan kasus e-KTP akan terus dilakukan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.




"Dilakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), kemudian diperiksa juga tadi salah satu tersangka. Kami melakukan proses pemeriksaan secara terpisah," kata Febri.

"Ini pesan penting yang kami sampaikan bahwa penanganan kasus KTP elektronik akan terus berjalan sepanjang ada bukti yang kuat," sambungnya.

Dirdik Aris sebelumnya 'menyerang' KPK terkait penyidikan kasus e-KTP. Menurutnya, Johannes Marliem, yang merupakan bos vendor pemenang tender e-KTP, PT Biomorf, tak pernah diperiksa. Aris juga mempertanyakan alasan KPK tidak menggeledah kantor Biomorf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya," ujar Aris.

KPK juga pernah memberi penjelasan soal hal tersebut. Menurut KPK, sudah ada tim yang dikirim ke AS untuk memeriksa Marliem, namun tidak bisa dilakukan. Akhirnya, KPK bekerja sama dengan FBI untuk memeriksa Marliem.

(haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads