"Ya tidak apple to apple kalau diadu harus mundur. Nggak dicabut juga nggak apa-apa. Toh kita akan hadapi," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Indra mengatakan kliennya sangat percaya diri menghadapi proses hukum ini. Kata dia, pasal yang dilaporkan Fahri pun tak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fahri Hamzah membuka peluang mencabut laporannya atas Sohibul Iman. Laporan itu akan dicabut jika Sohibul mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Saya ingin melapor, tapi kalau dia mau mundur bagi partai itu bagus sekali, ya saya akan cabut laporan saya. Tapi kalau tidak ya dia harus hadapi ini," kata Fahri kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini