"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan. Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
"Yang bersangkutan akan menjalani hukuman 4 tahun denda pidana Rp 200.000.000 selama 2 bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara |
Dalam perkara ini, Nofel terbukti menerima SGD 104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui pegawai PT MTI, Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Uang itu disebut hakim terkait dengan jabatan Nofel di Bakamla. Suap disebut diberikan kepada Nofel atas perintah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi berkaitan dengan proyek pengadaan satellite monitoring di Bakamla yang dikerjakan oleh PT MTI. (nif/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini