"Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim membacakan putusan terhadap Nofel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nofel terbukti menerima uang SGD 104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Penerimaan uang itu melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus yang mendatangi kantor Nofel Hasan di lantai dasar Bakamla, Jalan DR Soetomo. Keduanya membawa uang USG 104.500 untuk Nofel Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut hakim terkait dengan jabatan Nofel di Bakamla. Suap disebut diberikan kepada Nofel atas perintah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi berkaitan dengan proyek pengadaan satelite monitoring di Bakamla yang dikerjakan oleh PT MTI.
"Maksud pemberian uang SGD 104.500 itu terkait dalam jabatannya terkait pemenangan PT MTI dalam proyek satelit monitoring," ucap hakim.
Atas putusan hakim tersebut, Nofel menyatakan menerimanya. Sementara, jaksa mengatakan pikir-pikir.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini