"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Fayakhun tampak tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke lobi tanpa memberi keterangan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR, menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) lalu.
Alex menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini