"Oh iya, Kompol Fahrizal pasti kita pecat dan kami penjara," kata Komjen Syafruddin di Masjid Al-Markas Al-Islami, Jalan Mesjid Raya Makassar, Jumat (6/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Fahrizal mengaku dendam kepada korban karena menelantarkan adiknya.
"Itu yang sedang kita dalami, karena keterangan dari adiknya, dia sedang membuat minuman. Waktu dia (Fahrizal) datang itu adiknya melihat sedang menodong mamanya, makanya jadi tanda tanya ketika nodong (ibunya), apa dia paksa ibunya untuk mengakui atau apa," papar Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.
Motif sesungguhnya dalam penembakan ini belum terkuak. Belakangan, setelah diperiksa di Mapolda Sumut, Fahrizal mengaku dendam terhadap adik iparnya.
"Dia melakukan itu karena marah, dendamlah. Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur," imbuhnya.
(tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini