PA 212: Segera Proses Hukum Sukmawati!

PA 212: Segera Proses Hukum Sukmawati!

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 16:49 WIB
Foto: Massa PA 212 demo di depan Bareskrim. (Denita Matondang-detikcom)
Jakarta - Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni (212) Slamet Maarif menegaskan pihaknya mengawal penanganan laporan atas Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi. PA 212 memegang komitmen Bareskrim Polri soal penanganan itu.

"(Bareskrim) akan segera memproses ini. Dia (Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto) berjanji akan menyampaikan kepada atasannya untuk segera memproses ini. Kita kasih batas waktu tidak lama," ujar Slamet usai pertemuan di gedung Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Tindak lanjut laporan, menurut Slamet, harus diikuti dengan pemanggilan Sukmawati. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama karena puisi 'Ibu Indonesia'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secepatnya untuk segera dipanggil Bu Sukmawati. Kita akan kawal terus, hukum harus berjalan" katanya.


Hingga saat ini ada 11 laporan terkait puisi Sukmawati yang diterima polisi. Puisi Sukmawati pertama kali dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4) kemarin. Selanjutnya, menyusul laporan-laporan serupa di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Polri menegaskan pihaknya profesional menindaklanjuti laporan. "Polri profesional, keterangan dan memeriksa beberapa orang terkait," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri.

Video 20Detik: Pantauan Udara Aksi Bela Islam Gugat Sukmawati

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads