Pantauan detikcom, perwakilan massa, yang salah satunya Ketua Umum DPP PA 212 Slamet Maarif, keluar dari kantor Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pukul 15.37 WIB, Jumat (6/4/2018). Slamet lalu menyampaikan hasil pertemuan itu kepada massa.
"Tadi delegasi diterima pihak Bareskrim. Tadi kami sampaikan kepada Bareskrim dan kami tegaskan bahwa permohonan maaf, permintaan maaf, tidak boleh menjadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia," kata Slamet di atas mobil komando.
Slamet melanjutkan, pihaknya memaafkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi 'Ibu Indonesia' itu. Namun massa ingin agar Sukmawati tetap diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Slamet, mereka akan mengawal kasus ini. Massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi jika laporan ini tidak diproses.
"Yang kedua, kita ingatkan, jangan sampai kegaduhan di negara kita terulang lagi. Kalau sampai ini kasus tidak diproses, tidak menutup kemungkinan kasus Ahok terulang lagi, tidak menutup kemungkinan kami akan datang lebih besar lagi. Siap kawal kasus Bu Sukmawati? Takbir," tuturnya.
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini