"Mudah-mudahan samalah, harus adil. Keadilan harus ditegakkan karena jelas-jelas menghina azan. Jadi harus semua sama di mata hukum, harus diproses," kata Asma Dewi di depan gedung Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Asma Dewi berbicara tentang proses hukum dirinya. Dia menyebut kasus puisi Sukmawati harus ditindaklanjuti.
"Kalau saya kan difitnah sebagai Saracen dan itu nggak terbukti. Saya mengkritik pemerintah karena makan jeroan tapi itu dianggap menghina, padahal saya mengkritik," kata Asma Dewi.
"Polisi berlaku adil, siapa pun yang melakukan kesalahan harus dihukum," sambungnya.
Bareskrim sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait puisi Sukmawati. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terkait laporan tersebut, Sukmawati tidak berkomentar. Namun dia sudah menyampaikan permohonan maaf atas puisi 'Ibu Indonesia'. Dia menegaskan puisinya sama sekali tidak berniat menghina umat Islam.
"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'," kata Sukmawati beberapa waktu lalu.
Video 20Detik: Pantauan Udara Aksi Bela Islam Gugat Sukmawati
(fdn/fdn)