Awalnya, majelis hakim menunda keterangan saksi Rudyansah lantaran masalah waktu sudah malam. Hakim meminta Rudyansah hadir kembali dalam sidang pada Kamis (12/4/2018) pekan depan.
"Saya kan masih bekerja di Yunadi & Associates, ada perkara yang masih berjalan, saya dan rekan saya jika saya sudah bersaksi agar dapat diberi izin untuk bertemu dengan terdakwa setelah memberikan keterangan," ujar Rudyansah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (5/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudyansah mengaku sedang mengurus perkara sidang lain yang harus dikomunikasikan dengan Fredrich. Apalagi perkara tersebut masih ditangani Yunadi & Associates.
"Saya agar dapat diberikan izin untuk bertemu terdakwa agar dapat bertemu dengan terdakwa untuk menyelesaikan beberapa kasus yang tengah berjalan di kantor lawyer Saudara (Fredrich)," ujar Rudyansah.
Menurut Ahmad, dia sudah mengajukan permohonan untuk membesuk Fredrich di Rutan KPK. Namun kala itu statusnya masih saksi kasus rekayasa medis Setya Novanto untuk terdakwa Fredrich. Rudyansah mengajukan permohonan di persidangan agar tidak menimbulkan masalah.
"Sebelumnya kita sudah ajukan permohonan. Karena saya statusnya masih saksi, karena terdakwa masih berstatus sebagai tahanan majelis hakim, karena itu saya minta agar nantinya saya diizinkan untuk bertemu dengan terdakwa untuk menyelesaikan beberapa kasus yang tengah berjalan di kantor hukum terdakwa," tutur Rudyansah, yang merupakan anak buah Fredrich.
Atas hal itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengabulkan permohonan tersebut setelah memberikan keterangan saksi. "Kalau sudah bersaksi, silakan bertemu," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi, mantan pengacara Novanto, dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini