"Nanti kita lihat saja. Tentu kita akan pertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan. Dan hakim nanti juga akan melihat itu, ada faktor memberatkan, ada faktor meringankan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
KPK juga, disebut Febri, menyampaikan agar Fredrich bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu ditunjukkan dengan menghormati proses persidangan serta sikap hormat yang ditunjukkan oleh jaksa, terdakwa, ataupun kuasa hukum kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasa-bahasa yang digunakan pun seharusnya tepat. Terutama juga terhadap para saksi. Karena saksi memang dihadirkan di persidangan seharusnya tanpa tekanan dan bisa memberikan keterangan secara benar agar bisa terbuka," tutur Febri.
Di tengah persidangan tadi, Fredrich menyebut saksi dengan kata 'situ'. Hal ini kemudian dipermasalahkan jaksa pada KPK. Buntutnya, terjadi perdebatan di antara kedua pihak.
Baca juga: Fredrich Minta Hakim Sumpah Pocong Saksi |
Hakim kemudian mengingatkan keduanya fokus pada persidangan. Fredrich juga mendapat teguran dari hakim karena dianggap tidak sopan menggunakan kata 'situ'.
"Anda juga jangan pakai kata 'situ'," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
"Maaf Pak, kadang-kadang ketlisut, Pak," jawab Fredrich. (nif/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini