Komisi II bersama KPU dan Bawaslu masih membahas ketentuan wajib cuti bagi petahana presiden yang maju Pilpres 2019. Mekanisme pengambilan cuti sedang dimatangkan.
"Pemerintah kan sedang membuat PP terkait dengan mekanisme cuti. Nah dalam peraturan KPU rancangan kita sudah mengatur cuti itu sedemikian rupa dan itu juga tidak bertentangan dengan UU," kata Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Dalam ketentuan tersebut, Wahyu menjelaskan petahana presiden dapat mengambil cuti untuk kepentingan kampanye namun tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara. Kecuali, fasilitas yang melekat seperti pengamanan pribadi.
"Prinsipnya, presiden dan wakil presiden yang menjadi kandidat itu tetap (dengan) kekuasaan utuh dan kemudian cuti tetap harus diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas dasar itu melekat seperti pengamanan dan sebagainya," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menunggu PP karena kan prinsip kita sepakati harus cuti. Hanya mekanisme cuti bagaimana, pemerintah sedang buat bagaimana. Tapi prinsipnya, petahana presiden harus cuti," ujarnya.
(yas/fdn)