"Jadi kalau konteksnya bilang apakah presiden cuti lalu ada kekosongan jabatan? (Itu) nggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Hasyim mengatakan, sepanjang masa jabatan belum habis, maka presiden masih memiliki tanggung jawab kenegaraan. Pengajuan cuti ini dilakukan agar calon peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kembali mencalonkan ini juga dimaksudkan agar tidak menggunakan fasilitas yang disediakan negara saat kampanye. Ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak maju kembali di Pilpres 2019.
"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," tutur Hasyim. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini