Presiden Cuti Kampanye Tak Buat Ada Kekosongan Pimpinan Negara

Presiden Cuti Kampanye Tak Buat Ada Kekosongan Pimpinan Negara

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 16:02 WIB
Ilustrasi Gedung KPU. (Foto: Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden petahana diharuskan mengajukan cuti bila ingin kampanye di Pemilu 2019. KPU memastikan meski presiden cuti, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan pimpinan negara.

"Jadi kalau konteksnya bilang apakah presiden cuti lalu ada kekosongan jabatan? (Itu) nggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).


Hasyim mengatakan, sepanjang masa jabatan belum habis, maka presiden masih memiliki tanggung jawab kenegaraan. Pengajuan cuti ini dilakukan agar calon peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatannya ya masih presiden. Cuti ini sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon," kata Hasyim.


Cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kembali mencalonkan ini juga dimaksudkan agar tidak menggunakan fasilitas yang disediakan negara saat kampanye. Ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak maju kembali di Pilpres 2019.

"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," tutur Hasyim. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads