"Kalau presiden tidak wajib cuti ketika kampanye. Beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu wajib dia cuti kampanye, mau dipakai atau nggak dipakai itu terserah cakada (calon kepala daerah)-nya," kata Riza di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ia menyampaikan cuti kampanye yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden jangan sampai menimbulkan kekosongan kekuasaan. Oleh sebab itu, presiden dan wakil presiden harus melakukan kampanye secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait durasi kampanye, Riza menyebut presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan melakukan kampanye dalam rentang waktu pukul 08.00-18.00 WIB. Riza juga menyampaikan presiden dan wakil presiden masih bisa memakai fasilitas negara dalam hal pengamanan dan mobil dinas saat kampanye.
"Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan pribadi, termasuk mobil kepresidenan. Yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh gunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye, tidak boleh," sambungnya.
Riza menjelaskan surat cuti presiden dan wakil presiden yang kampanye akan diajukan oleh Mensesneg. Surat itu kemudian diteruskan ke KPU dan ditentukan jadwalnya.
"Surat cutinya diajukan Mensesneg kepada KPU bahwa presiden akan melakukan kampanye tanggal berapa, bulan apa, hari apa, di mana. Nanti KPU yang menjadwalkan," tuturnya. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini