Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya

Foto

Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya

dok. detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Mar 2018 08:07 WIB

Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tidak ingin 23 mobil mewah-motor gede miliknya dilelang KPK sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Dia ingin KPK terlebih dahulu membuktikan keterkaitan kendaraan mewah tersebut dengan kejahatannya. Ada 16 dari 23 mobil-motor milik Abdul Latif yang dibawa ke Jakarta. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
"Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan," kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018). (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Keenam belas kendaraan mewah tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal laut pada Senin (19/3) lalu. Kemudian kendaraan tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Sementara untuk 7 kendaraan lainnya yang disita KPK dititipkan Rupbasan Banjarmasin.(Foto: Eva Safitri/detikcom)
Namun, kendaraan mewah yang disita itu tak ada yang masuk ke dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Latif. Terakhir Latif membuat LHKPN pada 3 Mei 2015 dengan nilai total harta kekayaan Rp 41.156.022.960. (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Latif sempat menyebutkan sejumlah mobil dan motor miliknya seperti BMW 318i, Nissan Terrano, Daihatsu Rocky, Suzuki Satria, hingga Suzuki Shogun. Namun mobil dan motor itu disebut telah dijualnya, hanya tersisa 1 unit Jeep Wrangler buatan tahun 2013 seharga Rp 900 juta. (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Latif dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap terkait proyek di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu, Latif juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan jeratan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar. (Foto: Ari Saputra)
Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.

"Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan," ucap Latif. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya
Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads