Habisi Nyawa Sopir Go-Car, Tyas Mengaku Salah Pergaulan

Habisi Nyawa Sopir Go-Car, Tyas Mengaku Salah Pergaulan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 12:43 WIB
Tyas yang menyerahkan diri karena membunuh sopir taksi online di Palembang (ist.)
Palembang - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Tyas Dryantama (19) ditetapkan tersngka kasus pembunuhan sadis sopir Go-Car di Palembang. Pihak kampus mendatangi Polda Sumsel.

"Kami datang ke Mapolda Sumsel untuk memastikan keterlibatan mahasiswa kami di kasus pembunuhan sopir taksi online. Tentu sebelum ambil keputusan untuk pemberhentian kami konfirmasi dulu dengan pihak kepolisian," kata Wakil Rektor IV bidang Kerjasama Unsri, Muslim yang didamping Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Zulkarnain, Selasa (3/4/2018).

Hasilnya, kampus pastikan Tyas merupakan mahasiswa FE Unsri. Saat terjerat kasus, Tyas sedang duduk di semester II jurusan Ekonomi Pembangunan. Tidak hanya itu, dihadapan kedua wakil rektornya ini, Tyas turut mengakui peran yang dilakukan saat terjadinya insiden pembunuhan sadis pada 15 Februari lalu. Oleh sebab itu, kampus memastikan akan memecat Tyas secepatnya.

"Dia sudah mengakui perbuatannya itu, dia juga mengaku menyesal karena ikut terlibat. Alasan utamanya adalah karena salah pergaulan, jadi murni kriminal dan tidak ada kaitan dengan kampus. Dalam waktu dekat kita berhentikan," sambung Muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk proses pemberhentian, kampus akan meminta surat rekomendasi dan penetapan status tersangka Tyas dari kepolisian. Dari surat rekomendasi itu akan langsung dipuruskan nasib Tyas sebagai mahasiswa.

Sedangkan proses hukum sepenuhnya telah ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Kampus tidak akan ikut campur. Aapalagi memberikan bantuan hukum.

"Itu sudah tanggungjawab pribadi dia, tak mungkin kami beri bantuan hukum. Prinsipnya dia sudah mencoreng nama baik kampus atas perbuatan yang tidak seharunya dilakukan seorang mahasiswa," tagas Muslim.

Dari pantauan detikcom, Tyas terlihat tertunduk lesu saat keluar dari ruangan Direktur Reskrimum usai menemui kedua perwakilan kampusnya. Tak ingin banyak berkomentar, Tyas langsung menuju tangga dan kembali ke ruang tahanan Mapolda Sumsel.

"Pihak kampus tidak dipanggil, mereka datang sendiri untuk klarifikasi kasus yang menjerat mahasiswanya. Kampus mau putuskan status pemberhentian tersangka dari kampus. Ketentuannya harus kalrifikasi dan dapat sudat dari kami untuk status tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Aziz Andriansyah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads