KPK Panggil Eks Sopir Muhtar Ependy Terkait Kasus TPPU

KPK Panggil Eks Sopir Muhtar Ependy Terkait Kasus TPPU

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 10:43 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan sopir pribadi Muhtar Ependy, Srino. Dia akan dimintai keterangan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bosnya tersebut.

Selain Srino, yang kini merupakan karyawan di PT Promic International, KPK memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan sekuriti Mahkamah Konstitusi yang kini bekerja sebagai sekuriti di Rumah Sakit Tarakan Zulhafis serta Lia Tri Tirtasari.


"Ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka ME (Muhtar Ependy)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp 35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK untuk diteruskan ke Akil.


Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.

Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads