Selain Srino, yang kini merupakan karyawan di PT Promic International, KPK memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan sekuriti Mahkamah Konstitusi yang kini bekerja sebagai sekuriti di Rumah Sakit Tarakan Zulhafis serta Lia Tri Tirtasari.
"Ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka ME (Muhtar Ependy)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.
Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini