"KPK menemukan ME (Muhtar Ependy) melakukan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganay merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Dari putusan di sidang sebelumnya, yaitu perkara mantan hakim MK Akil Mochtar, Romi Herton, dan Masitoh, serta Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, Muhtar disebut menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara lain dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri melalui istrinya, Suzanna, terkait keberatan hasil Pilkada Empat Lawang di MK. Muhtar menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu.
Selanjutnya dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya, Masitoh, terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK. Muhtar juga menerima titipan uang senilai Rp 20 miliar secara bertahap.
Baca juga: PK Susi Si Penyuap Akil Mochtar Ditolak |
"Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima ME tersebut, diduga diserahkan ME kepada Akil Mochtar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar, dan Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME sendiri atas pengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar," tutur Basaria.
"Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda 4, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," imbuh Basaria.
Muhtar diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini