Tolak Ditahan, Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Bikin Gaduh

Tolak Ditahan, Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Bikin Gaduh

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 20:43 WIB
Tersangka yang bikin gaduh karena enggan ditahan (Foto: istimewa)
Surabaya - Ruang pemeriksaan pidana khusus di lantai lima gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di gaduh. Penyebabnya, tersangka korupsi aset Pemkot Surabaya yakni seorang perempuan bernama Soendari (48) mencak-mencak karena enggan ditahan.

Lebih dari satu jam tersangka meracau di lantai lima. Petugas yang menenangkan tak mampu meredam emosi tersangka. Suami tersangka yang mendampingi lebih banyak diam. Karena terlalu berisik, petugas menggiring tersangka Soendari ke lantai dua lobi kantor Kejaksaan.

Di lobi, tersangka belum berhenti. Ia terus mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. "Enggak mau saya masuk rutan (rumah tahanan). Gendeng ta (gila apa). Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya," kata tersangka sambil duduk dan enggan ditahan, Senin (2/4/2018).


Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka baru mau digiring ke mobil tahanan setelah kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, tiba. Tersangka ditahan di Rutan Medaeng untuk dua puluh hari ke depan.

"(Penyidik) terlalu terburu-buru," kata Adil dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Adil mengatakan, pemkot tidak memiliki bukti jika lahan kliennya disebut sebagai aset negara. Adapun tersangka, terang Adil, memiliki bukti karenanya bertahan.

"Buktinya klien saya ada peta bidangnya. Kalau enggak ada peta bidang mana mungkin BPN mengeluarkan sertifikat. Di sisi lain kami masih ajukan gugatan perdata ke pengadilan," tandasnya.

Data yang dihimpun, kasus yang menimpa Soendari terkait dengan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Lahan itu dipakai sebagai kantor Kelurahan Rangkah, Tambaksari.


Pada 1999, kantor kelurahan pindah Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, tersangka membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah. "Tahun 2004, ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi.

Warung milik tersangka di lahan tersebut terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, tersangka menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tersangka malah memasuki lahan itu pada 2008.

"Tersangka menjual lahan itu ke pihak lain pada tahun 2014 seharga Rp 2 miliar lebih," ujar Richard.

Penyidik mengantongi bukti cukup lalu menetapkan Soendari sebagai tersangka. Nah, seusai menjalani pemeriksaan itulah tersangka menolak membubuhkan tandatangan penahanan lalu mencak-mencak. Ributlah lantai lima Kejati Jatim. "Tadi diperiksa dari jam sembilan pagi," pungkas dia. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.