"Dalam rangka penegakan hukum ini ada hal yang perlu kita selesaiakan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pemda. Penegakan hukum itu misalnya kita melakukan OTT di kabupaten," kata Ketua Saber Pungli Komjen Putut Bayu Seno di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
"Kalau ini masuk ke dalam ranah korupsi berarti sidangnya di kota provinsi. Karena di tingkat/kabupaten tidak ada di peradilan tindak pidana korupsi. Makanya kita masih perlu banyak koordinasi," terangnya.
Menurutnya, proses pengadilan bagi pelaku yang terjaring OTT ada di kota provinsi. Bagi pelaku yang berada di daerah setingkat kabupaten/kota akan terbentur banyak kendala termasuk soal biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pokja Publikasi Saber Pungli Kombes Slamet Pribadi mengatakan pihaknya merasa perlu untuk pengaktifan kembali fungsi pengawasan di internal kementerian dan lembaga. Lalu, perlu ada mekanisme kerja antara jaksa dan kepolisian.
"Iya apakah itu masuk korupsi apakah masuk kejahatan umum atau masalah administrasi diselesaikan dengan cara adminstratif diselesaikan dengan cara kriminal umum atau kriminal khusus tipikor," kata Slamet.
Nantinya, Pokja Yustisi memberikan penilaian apakah masuk kriteria pelanggaran administrasi pelanggaran kriminal umum atau pelanggaran kriminal khusus dalam bentuk tipikor. Ditambahkannya, Saber Pungli tidak akan masuk hingga ranah penuntutan, karena penanganan perkara dikembalikan ke penegak hukum.
"Ya begitu pada saat OTT bajunya saber pungli penanganan perkara ke satuan kerja masing-masing bisa ke polisi bisa ke jaksa atau adminstrasi," ujarnya. (fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini