Cegah Pungli, Pengawas Internal Kementerian akan Diaktifkan

Cegah Pungli, Pengawas Internal Kementerian akan Diaktifkan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 13:03 WIB
Foto: Ilustrasi pungli oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Saber Pungli akan mengintensifkan Pokja Yustisi dan pengawas internal di setiap kementerian dan lembaga. Koordinasi antarlembaga juga akan ditingkatkan apalagi mengenai penindakan pelaku pungli di tingkat kabupaten/kota yang kena operasi tangkap tangan (OTT).

"Dalam rangka penegakan hukum ini ada hal yang perlu kita selesaiakan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pemda. Penegakan hukum itu misalnya kita melakukan OTT di kabupaten," kata Ketua Saber Pungli Komjen Putut Bayu Seno di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

"Kalau ini masuk ke dalam ranah korupsi berarti sidangnya di kota provinsi. Karena di tingkat/kabupaten tidak ada di peradilan tindak pidana korupsi. Makanya kita masih perlu banyak koordinasi," terangnya.


Menurutnya, proses pengadilan bagi pelaku yang terjaring OTT ada di kota provinsi. Bagi pelaku yang berada di daerah setingkat kabupaten/kota akan terbentur banyak kendala termasuk soal biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya kabupaten/kota kita tangkap membawa ke sana pasti akan kendala banyak. Terutama menghadirkan saksi ke sidang itu perlu biaya segala macam," ucapnya.

Sementara itu, Pokja Publikasi Saber Pungli Kombes Slamet Pribadi mengatakan pihaknya merasa perlu untuk pengaktifan kembali fungsi pengawasan di internal kementerian dan lembaga. Lalu, perlu ada mekanisme kerja antara jaksa dan kepolisian.

"Iya apakah itu masuk korupsi apakah masuk kejahatan umum atau masalah administrasi diselesaikan dengan cara adminstratif diselesaikan dengan cara kriminal umum atau kriminal khusus tipikor," kata Slamet.


Nantinya, Pokja Yustisi memberikan penilaian apakah masuk kriteria pelanggaran administrasi pelanggaran kriminal umum atau pelanggaran kriminal khusus dalam bentuk tipikor. Ditambahkannya, Saber Pungli tidak akan masuk hingga ranah penuntutan, karena penanganan perkara dikembalikan ke penegak hukum.

"Ya begitu pada saat OTT bajunya saber pungli penanganan perkara ke satuan kerja masing-masing bisa ke polisi bisa ke jaksa atau adminstrasi," ujarnya. (fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads