Seorang kepala desa di Boyolali menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Polres Boyolali menyita barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 110.612.000.
"Dia tersangka tunggal," kata Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Boyolali, Senin (12/3/2018).
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini berawal dari warga masyarakat yang melapor kepada Gubernur Jateng melalui media sosial, yang inti dari laporan tersebut adalah adanya pungutan liar dalam penerbitan IMB di Desa Teras, Kecamatan Teras. Setelah itu laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim saber pungli Provinsi yang kemudian diarahkan ke unit Tipidkor (tindak pidana korupsi) Sat Reskrim Polres Boyolali," urai Willy.
Setelah mendapatkan laporan, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke proses penyidikan.
![]() |
"Dari hasil penyidikan tersebut kemudian penyidik menetapkan Kades Teras, Heri Dwi Widianto sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Boyolali menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen, kuitansi dan uang tunai yang diduga hasil Pungli sebesar Rp 110.612.000.
Setelah penyidikan selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejari, Unit Tipidkor Polres Boyolali melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti. Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan satu boks berkas perkara, sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 110,612 juta.
Menurut Willy, tersangka dikenai Pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini