Kasus ini berawal dari laporan Desy atas kematian suami, Sabtu (31/3) . Disebutkan, Fendik gantung diri pada pukul 03.00 WIB. Polisi turun tangan.
Dalam pemeriksaan luar, ada kejanggalan di tubuh korban. Misalnya bekas cakaran di tubuh dan wajah. Juga ada bekas pukulan benda tumpul di kepala bagian kiri dan kanan.
"Menurut keterangan ahli (RSUD Dr Soetomo), ada bekas pukulan benda tumpul di kepala korban," ujar Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto dalam gelar perkara di Polsek Karangpilang, Jalan Raya Karangpilang, Surabaya, Sabtu (31/3/2018).
Dalam penyelidikan terungkap bekas-bekas penganiayaan itu merupakan ulah istri korban sendiri, Desy. Korban dipukul palu. Sebelumnya, pasutri dengan anak ini terlibat pertengkaran. Itu sebabnya ada bekas cakaran di tubuh dan wajah korban.
"Tersangka mengaku mendapati suami selingkuh dua kali," jelas Noerijanto.
Selain menyita palu yang digunakan memukul kepala korban, polisi juga mendapati pisau di lokasi. Benda tajam itu dipakai memotong tali dan lakban untuk merekayasa kejadian.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini