"Ini masih kita cari siapa itu sosoknya. Nanti kalau dinilai dibutuhkan oleh penyidik ya kita panggil pengurusnya, kalau nggak ya tidak dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (31/3/2018).
Ia menyatakan Eza ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus menelusuri asal airsoft gun yang dipakai Eza untuk aksi 'koboi'-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eza menodongkan airsoft gun ke pengendara lain di Gerbang Tol Kuningan 2 arah Timur pada Kamis (29/3) siang lantaran rebutan jalan. Ia juga sempat menyalakan strobo di mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY untuk menyingkirkan kendaraan lain.
Saat ditangkap dan digeledah polisi, ditemukan sebuah kartu berlogo Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jaya, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan BASIS Shooting Club merupakan salah satu pengurus provinsi (pengprov) mereka. Perbakin DKI akan melakukan pemeriksaan terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) bertuliskan BASIS Shooting Club dan logo Perbakin yang di bawa-bawa Eza.
Polisi juga menyatakan Eza tak memiliki izin atas kepemilikan airsoft gun. Aksi pria yang baru lulus kuliah ini dilakukan untuk gagah-gagahan.
Pada Jumat (30/3) kemarin, polisi menyatakan KTA BASIS Shooting Club yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah milik Eza. Polisi pun mulai mencari siapa pemilik kartu tersebut.
Eza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi usai diperiksa secara intensif akibat aksi 'koboi'-nya tersebut. 'Koboi' Tol Dalam Kota Jakarta itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini