"Ditahan mulai siang ini," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Jumat (30/3/2018).
Penahanan dilakukan setelah Eza diperiksa selama 1x24 jam di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary mengatakan, penahanan Eza adalah kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, Eza dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsfot gun itu.
"Masih kita selidiki asal-usulnya," imbuhnya
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eza tidak memiliki izin atas kepemilikan airsoft gun tersebut. Pihaknya juga masih menelusuri kartu klub airsoft gun atas nama E yang dikantongi Eza itu.
"Dia enggak ada izinnya," tutur Argo.
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini