Kasus Arseto mengemuka ke publik ketika relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkannya ke polisi. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta. Polisi menyatakan penyidikan Arseto bukan mengacu kepada laporan itu.
"Jadi bukan atas dasar laporan relawan Jokowi, tetapi laporan tanggal 26 Maret yang isinya menyinggung kelompok tertentu," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut demi usut, Arseto ternyata diproses atas dugaan ujaran kebencian yang disebarnya melalui Facebook. Arseto mengunggah status di akun Facebook-nya pada Minggu (25/3). Unggahan itu kemudian dilaporkan kelompok tertentu yang merasa tersinggung karena membandingkannya dengan ajaran Marxisme dan komunisme.
Perkara hate speech ini membuka rekam jejak kasus narkoba yang pernah dialami Arseto. Arseto diketahui pernah dibui 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2010 lalu. Polisi telah mengecek urine Arseto. Hasilnya, urine Arseto dinyatakan negatif.
Kembali ke topik tentang kasus ujaran kebencian Arseto. Polisi, saat melakukan penggeledahan ke rumah Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menemukan sepucuk airsoft gun dan senapan angin. Temuan ini membuat Arseto dikenakan pasal berlapis.
Selain dikenakan Undang-Undang ITE atas kasus hate speech-nya, Arseto juga dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin.
"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamanya 10 tahun. Satu orang ini ada 3 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Saat ini Arseto ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Mabes Polri. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini