"Masih kami telusuri, nanti kami cari dari mana dia dapatnya," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Selain dijerat UU ITE atas kasus hate speech, Arseto juga dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun itu. Arseto juga disidik atas kepemilikan sabu 0,2 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Arseto mendapatkan airsoft gun itu dari seseorang. Arseto disebut tidak memiliki izin atas kepemilikan airsoft gun tersebut.
"(Airsoftgun) senpi dia beli diseseorang kita selidiki. Senpinya nggak ada izinya," ungkap Argo.
Airsoft gun itu ditemukan bersama sepucuk senapan angin di dalam mobil Mercy milik Arseto saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (28/3) lalu. Polisi juga menggeledah apartemennya di kawasan Semanggi dan ditemukan 0,2 gram sabu di sana. (mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini