"Saya masih cek apakah klub itu terdaftar atau tidak di Perbakin. Kalau saya perhatikan, logo Perbakin-nya itu hanya tempelan atau ditempelkan," ujar Bambang yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Jumat (30/3/2018).
Bamsoet menegaskan dia belum dapat memastikan soal apakah BASIS Shooting Club terdaftar di Perbakin atau tidak. Jika terdaftar, dia tak segan memberi sanksi kepada anggota yang memberikan KTA pada Eza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza ditahan polisi setelah diperiksa secara intensif akibat aksinya menodongkan airsoft gun ke pengendara lain di Gerbang Tol Kuningan 2 arah Timur pada Kamis (29/3) siang lantaran rebutan jalan. 'Koboi' Tol Dalam Kota Jakarta itu ditahan atas kepemilikan airsoft gun yang dipakai untuk menodong pengendara lain.
Tak sampai di situ aksi sang 'koboi'. Sebelum menodongkan senjata, dia juga menyalakan strobo di mobil Toyota Fortuner B-1090-FCY untuk menyingkirkan kendaraan lain. Namun pengendara di depannya tidak mau memberinya jalan.
Eza dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsoft gun itu.
"Menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak, tidak boleh dibawa keluar lapangan dan harus dititip di loker klub menembak tersebut," kata Bamsoet soal penggunaan airsoft gun yang selazimnya bagi anggota Perbakin. (gbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini