Polisi menyatakan kartu tersebut bukan kartu tanda anggota (KTA) Perbakin. Kartu tersebut hanya kartu tanda anggota klub menembak.
"Iya, betul itu kartu shooting club saja," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Justicia kepada detikcom, Jumat (30/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hal serupa. Bamsoet memastikan kartu itu bukan kartu keanggotaan Perbakin.
"Saya pastikan yang bersangkutan bukan anggota Perbakin. Dan itu bukan kartu anggota Perbakin. Itu kartu klub airsoft gun dan saya masih cek apakah klub itu terdaftar atau tidak. Logo Perbakin hanya tempelan atau ditempelkan," kata Bamsoet, Jumat (30/3/2018).
Bambang akan mencari keberadaan klub airsoft gun yang kartunya dibawa Eza. Jika klub itu terdaftar, Perbakin akan memanggil pengurusnya dan meminta Eza dijatuhi sanksi keras.
"Karena menurut aturan, senjata api ataupun airsoft gun, yang peruntukannya hanya buat olahraga menembak, tidak boleh dibawa keluar dari lapangan dan harus dititip di loker klub menembak," ujar Bamsoet.
Eza ditahan polisi setelah diperiksa secara intensif. 'Koboi' di Tol Dalam Kota Jakarta itu ditahan atas kepemilikan airsoft gun yang dipakai untuk menodong pengendara lain.
Eza dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsoft gun itu.
Sebelumnya, Eza diamankan petugas Polantas di Gerbang Tol Kuningan 2 arah timur pada Kamis (29/3) siang. Hal itu dilakukan karena berebut jalan dengan pengendara lain saat melintas di bahu jalan.
Dia juga menyalakan strobo di mobil Toyota Fortuner B-1090-FCY untuk menyingkirkan kendaraan lain. Namun pengendara di depannya tidak mau memberinya jalan. Eza pun emosional hingga mengeluarkan kepala dari mobilnya sambil mengacungkan airsoft gun ke pengendara tersebut. (jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini