"Apa yang dikemukakan jaksa hari ini di baliknya sarat dengan potensi rencana-rencana. Seperti apa kelanjutan kasus ini nantinya, setelah predicate crime-nya nanti bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pengembangan perkara memang biasa dilakukan KPK. Terkait dengan kemungkinan jeratan pencucian uang itu, Febri menyebut KPK tengah mempelajarinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang. Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.
Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini