Novanto: Dianggap Salah di Kasus e-KTP, Saya Minta Maaf

Novanto: Dianggap Salah di Kasus e-KTP, Saya Minta Maaf

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 19:52 WIB
Setya Novanto ketika menjalani sidang tuntutan, yang akhirnya dituntut 16 tahun penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto merasa dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Untuk itulah, Novanto meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR Indonesia, masyarakat Indonesia yang saya sudah semaksimal mungkin. Tentu saya minta maaf kalau ini sebagai manusia biasa dianggap salah, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Novanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2018).

Novanto merasa apa yang diketahuinya soal proyek e-KTP telah dibeberkannya. Dia juga berharap dengan keterangannya itu, permohonan justice collaborator-nya bisa dikabulkan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Harapan saya soal JC (justice collaborator) tentu menyampaikan secara detail apa mengenai kronologis-kronologis dan tentu silakan dengan kronologis yang sejujur-jujurnya, dan saya dengan sekooperatif sebaik mungkin, baik kepada penyidik maupun JPU untuk bekerja sama untuk memberantas korupsi," ujar Novanto.

"Kita harapkan ini supaya dibuka betul-betul. KPK bisa membuka hal-hal yang saya sampaikan," sambung Novanto.

Selain itu, Novanto tetap membantah menerima aliran uang e-KTP. Menurutnya, jaksa hanya mencocok-cocokkan penerimaan duit kepadanya.

Saat pembacaan tuntutan siang tadi, jaksa KPK meyakini Novanto menerima aliran duit e-KTP senilai USD 7,3 juta meski uang itu tak diterima Novanto langsung. Soal duit ini, Novanto berdalih dari keterangan saksi tak ada duit e-KTP yang mengalir ke dirinya.


Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa menyebut Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads