"Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR Indonesia, masyarakat Indonesia yang saya sudah semaksimal mungkin. Tentu saya minta maaf kalau ini sebagai manusia biasa dianggap salah, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Novanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2018).
Novanto merasa apa yang diketahuinya soal proyek e-KTP telah dibeberkannya. Dia juga berharap dengan keterangannya itu, permohonan justice collaborator-nya bisa dikabulkan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya soal JC (justice collaborator) tentu menyampaikan secara detail apa mengenai kronologis-kronologis dan tentu silakan dengan kronologis yang sejujur-jujurnya, dan saya dengan sekooperatif sebaik mungkin, baik kepada penyidik maupun JPU untuk bekerja sama untuk memberantas korupsi," ujar Novanto.
"Kita harapkan ini supaya dibuka betul-betul. KPK bisa membuka hal-hal yang saya sampaikan," sambung Novanto.
Selain itu, Novanto tetap membantah menerima aliran uang e-KTP. Menurutnya, jaksa hanya mencocok-cocokkan penerimaan duit kepadanya.
Saat pembacaan tuntutan siang tadi, jaksa KPK meyakini Novanto menerima aliran duit e-KTP senilai USD 7,3 juta meski uang itu tak diterima Novanto langsung. Soal duit ini, Novanto berdalih dari keterangan saksi tak ada duit e-KTP yang mengalir ke dirinya.
Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa menyebut Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini