Pemkab Lamongan melalukannya melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lamongan. Aplikasi pembinaan adalah dengan menggelar pembinaan dan sosialisasi kebijakan, strategi dan materi advokasi.
"Di Lamongan angka pernikahan dininya cukup tinggi, dari data yang kami peroleh di Pengadilan Agama dari bulan Januari hingga maret ini saja sudah ada 13 permohonan dispensasi nikah dini di Lamongan," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lamongan Suharto, Kamis (29/3/2018).
Dikatakan Suharto, dalam pembinaan dan sosialisasi ini, DPPKB turut mengundang 10 mitra DPPKB untuk diajak bekerjasama untuk menekan angka pernikahan dini di Lamongan. Ke 10 mitra DPPKB tersebut, kata Suharto, diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.
"Dari sosialisasi ini, kami berharap semua pihak akan ikut. Setelah kegiatan ini, harapan kami para mitra juga turut mengimbau di setiap kegiatan maupun acara dampak dari pernikahan dini sehingga angka pernikahan dini di Lamongan akan berkurang," harapnya.
Lebih lanjut, Suharto juga mengungkapkan, angka pernikahan dini di Lamongan sudah mulai mengalami penurunan. Di Kecamatan Sugio, kata Suharto, data yang diperoleh pada tahun 2018 ini mulai Januari hingga Maret sudah tidak ada pernikahan dini.
"Di kecamatan Sugio pernikahan dini dari bulan Januari hingga maret zero kawin dini," ungkap Suharto.
Menurut Suharto, tingginya angka pernikahan dini ini disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut, kata Suharto, diantaranya faktor budaya dan pergaulan bebas. "Faktornya budaya dan pergaulan yang pengawasannya kurang sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Suharto, upaya untuk menekan angka pernikahan dini ini juga terhambat peraturan. Peraturan, kata Suharto, mengijinkan pernikahan dini yang ada aturan yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
"Kelemahannya adalah undang-undang perkawinan memperbolehkan, sehingga kami hanya bisa menganjurkan dan melakukan imbauan kalau bisa untuk perempuan umur 20 tahun dan laki-laki 25 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, humas sekaligus hakim PA Lamongan Sholichin mengatakan pernikahan dini yang diijinkan pengadilan memang ada yang bisa bertahan hingga tua, tapi tak jarang hanya bisa bertahan beberapa tahun saja.
"Memang ada yang bisa bertahan sampai tua, tapi kebanyakan baru beberapa tahun, bahkan ada juga yang tidak sampai satu tahun sudah pisah," kata Sholichin.
Pasangan nikah muda yang bisa bertahan, kata Sholichin, adalah pernikahan yang diawali dari keinginan murni pelaku atau pasangan itu sendiri. Ini, tandas Sholichin, berarti tidak ada penyimpangan yang mencolok.
"Pasangan inilah yang mayoritas bisa bertahan hingga tua," ungkapnya.
Tapi, lanjut Sholichin, kalau pernikahan dini itu disebabkan adanya keterpaksaan maka ada kecenderungan untuk pisah lebih tinggi. Keterpaksaan tersebut, aku Sholichin, misalnya karena hamil duluan atau sebab-sebab lain.
"Yang seperti ini, ada kecenderungan begitu anaknya lahir langsung bubar," akunya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini