Memang kementerian yang satu ini pernah mendapat citra yang tak baik lewat rentetan catatan buruknya. Bahkan dua Menteri Agama pernah menjadi terpidana korupsi, yakni Menteri Agama Suryadharma Ali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar di era Presiden Megawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 18 November 2014, KPK juga merilis survei serupa. Lagi-lagi Kemenag mendapatkan rapor merah. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama menjadi sorotan negatif kala itu. Survei itu dilakukan tertutup dengan kuesioner serta wawancara mendalam. Ada 26 unit yang mendapat nilai di atas rata-rata yaitu 72. Sementara dibawahnya ada 14 unit dan 2 unit yaitu di Kemenag dan Kemenhub berada di bawah rata-rata.
Pada 3 Januari 2014, Nasaruddin Umar yang saat itu Wakil Menteri Agama menyatakan perlunya perbaikan di kerja-kerja tingkat penghulu nikah. Amplop di kalangan penghulu sulit terukur sebagai gratifikasi. "Tapi bagaimana pun Kemenag sudah berkomitmen ada hal yang harus diperbaiki sehingga tak ada keresahan masyarakat yang mau menggunakan jasa penghulu," kata dia saat itu.
Soal kasus, tak hanya sekali tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom yang dihimpun pada Kamis (29/3/2018), berikut adalah di antaranya:
1. Menag Said Agil korupsi Duit Umat
Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terdakwa korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri. Saat itu diduga, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Said Agil Hadiri Peresmian Masjid di Palembang
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 19 April 2006 memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
2. Korupsi Pengadaan Alquran
Kasus ini mencengangkan karena objek yang dikorupsi adalah kitab suci. Pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang dikorupsi ini ada pada APBNP 2011 dan APBN 2012.
Kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Alquran. Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.
![]() |
Dilanjut ke penggandaan Al-Quran tahap kedua, yakni melalui APBN 2012 senilai Rp 59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya beraksi lagi. Mencengangkan juga, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak. Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran ini sebesar Rp 27,056 miliar.
Kasus korupsi Alquran menyeret Fahd, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari.
3. Korupsi Lab Madrasah Tsanawiyah
Di kasus ini, aktornya masih sama dengan korupsi Alquran. Ada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Quran tahun 2012.
Baca juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Alquran di Kementerian Agama 2011-2012
Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.
Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.
4. Menag Suryadharma Ali koruptor duit haji
Suryadharma Ali menjadi terpidana atas kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Hakim pada 1 Januari 2016 menyatakan dua korupsi itu dinyatakan menguntungkan Suryadharma senilai Rp 1,82 miliar. Negara rugi Rp 27 miliar plus Saudi Riyal 17 juta.
![]() |
Pada 15 Juli 2015, Suryadharma menjadi tersangka korupsi dana operasional menteri. Dia diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama. Akibatnya, negara dirugikan atas perbuatan Suryadharma.
Baca juga: Jaksa: Suryadharma Ali Korupsi DOM Rp 18 M untuk Liburan Berobat dan ke Luar Negeri
Pada 11 Januari 2016, Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma dinyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dua hari setelah pembacaan vonis itu, KPK mengajukan banding atas putusan itu karena vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.
5. Rapat fiktif
Duit rapat diduga juga dikorupsi. Ini adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.
Penyidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung sejak 31 Maret 2017. Pada dasarnya, korupsi ini disangka dilakukan dengan cara menggunakan duit yang dianggarkan untuk mengadakan rapat di hotel, namun rapat malah diselenggarakan di kantor saja. Kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Kasus Rapat Fiktif, 2 Eks Pejabat Kemenag Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kemenag Maryatun Sanusi dan Iyan Sofyan yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
Beberapa rapat yang dimanipulasi adalah Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.
Kontroversi Makian Bangsat
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan memaki pihak Kemenag dengan umpatan 'bangsat'.
"Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!" ucap Arteria di Ruang Rapat Komisi III, Rabu (28/3/2018) kemarin.
![]() |
Makian itu terucap saat Komisi III DPR rapat dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Makian itu bertujuan agar Kejaksaan melakukan kerja sama pencegahan dengan Kemenag agar kejadian seperti kasus First Travel tidak terulang. Ia mengaku sudah mengingatkan, tapi ternyata terulang dengan adanya kasus Abu Tours.
Arteria pun merasa geram kasus serupa First Travel muncul lagi. Sebagaimana diketahui, kasus itu merupakan kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah, melibatkan para calon tamu Allah.
Namun tak sedikit pihak mempersoalkan pilihan kata yang digunakan Arteria itu. Menag Lukman Hakim menyatakan banyak pejabat di Kemenag marah karena diksi umpatan yang digunakan Arteria.
Menag Lukman menyarankan agar Arteria meminta maaf. "Saran saya, agar tak menimmbulkan permasalahan yang makin rumit, sebaiknya yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas ungkapannya itu," kata Lukman, beberapa saat tadi.
Elemen-elemen parpol di DPR mulai ramai menanggapi. Pihak PPP menilai Arteria tak patut memaki seperti itu. Hanura juga menegaskan ucapan anggota DPR perlu dijaga. PKS juga menilai ucapan 'bangsat' tak patut diucapkan anggota dewan. Namun PDIP, partai asal Arteria, membela. Polisikus PDIP Junimart Girsang menyatakan kategori bangsat itu relatif.
Belakangan, Arteria menjelaskan yang dia maki adalah oknum Kemenag saja.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini