"Jadi bukan atas dasar laporan relawan Jokowi, tetapi laporan tanggal 26 Maret yang isinya menyinggung kelompok tertentu," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Temukan Bong di Rumah Arseto Pariadji |
Roberto menegaskan penyidikan terhadap Arseto bukan karena adanya laporan dari relawan Jokowi Mania (Joman) yang mempersoalkan ucapan Arseto soal undangan mantu Jokowi seharga Rp 25 juta. "Kita sidik (menyidik) bukan kaitan dengan 'undangan' itu," imbuh Roberto.
Arseto mem-posting status di akun Facebook-nya pada 25 Maret 2018. Posting-an itu kemudian dilaporkan kelompok tertentu yang merasa tersinggung karena membandingkannya dengan ajaran Marxisme dan komunisme.
"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran Marxisme dan komunisme," terang Roberto.
Posting-an Arseto ini dinilai dapat memecah belah. Arseto juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Arseto sebelumnya juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) terkait pernyataannya dalam video yang jadi viral soal undangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini