"Berkaitan dengan ditemukan beberapa alat bong narkoba di rumahnya, jadi kita cek dari kemarin oleh narkoba ada bongnya ada pipetnya dan klip dan sebagainya nanti sore kita rilis. Mulai hari ini kita bahwa penyidik ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine darah dan rambut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selain itu, polisi menemukan airsoft gun di mobil yang dikendarai oleh Arseto. Surat-surat dan legalitas senjata tersebut masih ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arseto saat ini telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk menjalani pemeriksaan narkoba. Ini dilakukan mengingat Arseto pernah punya riwayat kasus narkotika.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang di-posting-nya melalui akun Facebook.
Arseto disangka Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini