"Terdakwa bersama Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan terhadap Miryam S Haryani agar agar mencabut keterangannya dalam BAP," kata jaksa Eva Yustisiana membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penekanan tersebut pada persidangan 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya sesuai arahan terdakwa," ujar jaksa.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama kawan peserta di atas merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena terdakwa selaku anggota DPR justru menjadi bagian rangkaian perbuatan pidana," sambung jaksa.
Novanto, menurut jaksa pada kPK, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, menurut jaksa, Novanto menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini