Jadi Ahli di Sidang Alfian Tanjung, Yusril Singgung UU Subversi

Jadi Ahli di Sidang Alfian Tanjung, Yusril Singgung UU Subversi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 16:39 WIB
Yusril Ihza Mahendra/Foto: Dwi Andayani-detikcom
Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Alfian Tanjung. Yusril menjelaskan Undang-Undang Subversi yang digunakan untuk memberangus komunisme.

"TAP MPRS 1965 sebenarnya kalau dilihat sejarah politik dan hukum UU subversi itu merupakan UU tragedi yang dibuat pemerintahan Bung Karno untuk memberangus lawan-lawan politik. Tapi yang banyak pakai UU itu justru Pak Harto untuk mensubversi bawahannya Pak Karno," jelas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (28/3/2018).

Menurut Yusril, dengan adanya TAP MPRS 1965, pemerintah tidak perlu menciptakan Undang-Undang baru yang mengklasifikasikan norma yang berisi pelarangan PKI dan komunisme. Penggunaan UU ini pun banyak ditentang dan di era pemerintahan BJ Habibie lah UU ini ingin dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada masa Pak Habibie jadi presiden saya inget betul ingin cabut UU subversi itu. Pakai UU Keamanan Nasional lalu akhirnya yang paling mudah UU subversi dicabut tapi pasal yang relevan dimasukkan ke UU 27 lahirlah pasal 107a," ujar Yusril.

Pasal 107 a yang dimaksud itu berbunyi, "Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun."

Yusril kemudian menceritakan soal orang-orang komunis yang ditahan tanpa melalui proses peradilan. Seperti tokoh PSI hingga Masyumi yang ditahan di Pulau Buru tanpa diadili.

Yusril mengatakan saat ini pengurus PKI sudah tidak ada lagi. Hanya tinggal anak turunannya yang tahu sejarah kelam di era tersebut. Dia pun yakin saat ini tak banyak yang benar-benar memahami soal marxisme dan leninisme.



"Lebih banyak slogan daripada substansi. Saya yakin sekarang ini anak-anak muda ini tidak mendalam belajar komunisme," kata Yusril.

"Seperti Ribka Tjiptaning merasa anak PKI (kemudian) muncul ke permukaan. Bagi yang tahu dia bisa maklum. Tapi jika ditulis luas bisa menyentuh TAP MPRS tadi," jelasnya.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads