Ustaz Alfian Tanjung Didakwa Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras

Ustaz Alfian Tanjung Didakwa Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 18:39 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung kembali digelar. Sidang kali dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pembacaan nota keberatan terdakwa.

Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang dibacakan Munarman, kuasa hukum terdakwa menyebut kasus kliennya tidak bisa disidangkan jika yang melaporkan individu bukan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Munarman, hal ini mengacu dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2017).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman.

Eksepsi ini dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwa. Apa itu perbuatan pidana. Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan faham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia.

"Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi.

Sidang juga dihadiri puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan pada dosen di Universitas HAMKA itu. Mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, puluhan petugas bersiaga di dalam ruang sidang dan sekitar PN Surabaya.

Sebelum sidang diakhiri, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim agar terdakwa ditahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan. Saat ini, terdakwa di tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.