Permasalahan ini kemudian oleh KPU Kota Serang dilaporkan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Selasa (27/3/2018). Meminta agar dilakukan perekaman atau diterbitkan surat keterangan sebagai syarat pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan aturan KPU para pemilih harus menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan. Perbaikan ini bisa dilakukan sampai ke penetapan DPT (daftar pemilih tetap) yang akan diumumkan pada rentang 13-19 April.
Di tempat yang sama, Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Hudori mengatakan, ke 10.141 warga tersebut akan dilakukan perekaman secepatnya. Petugas menurutnya akan turun ke tingkat kelurahan untuk melakukan perekaman.
![]() |
Meskipun menurut Hudori alat perekaman KTP elektronik hanya ada di Kecamatan Cipocok, Kasemen, dan Walantaka dalam kondisi baik. Sisanya, 3 kecamatan lain alat perekam dalam kondisi rusak.
"Caranya sekarang sedang berlangsung perekaman jemput bola," kata Hudori.
Ia mengatakan, sekurang-kurangnya Dukcapil akan melakukan perekaman pada 10.141 warga yang ada di DPS KPU secepatnya. Pihaknya juga mengklaim akan melakukan perekaman ke sekolah menengah atas dengan kerjasama dengan Dinas Pendidikan.
"Kemaren kita SMK, kita rekam satu hari 150, ini efektif. Kita akan lakukan itu," ujarnya.
Namun, Hudori juga mengatakan dari total 430.320 wajib KTP di Kota Serang, Dukcapil menurutnya baru merekam 97% warga. Atau menurutnya sekitar 17 ribu warga yang belum memiliki KTP elektronik. (bri/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini