"Warga Kabupaten Semarang wajib KTP belum rekam e-KTP 22.450. Kemudian warga Kabupaten Semarang yang pada saat Pilgub genap berusia 17 tahun ada 7.019. Total yang belum rekam e-KTP ada 29.469 orang," kata Ketua Panwas Kabupaten Semarang Agus Riyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/3/2018).
Untuk itu, Panwas Kabupaten Semarang membentuk posko pengaduan terkait e-KTP di masing-masing kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga menjelang dilangsungkan Pilgub Jateng 2018, kata Agus, jika dihitung sejak hari ini masih kurang sekitar 90 hari. Untuk itu, pihaknya mendorong warga masyarakat Kabupaten Semarang yang belum rekam e-KTP segera menuju di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kemudian semenjak tanggal 24 Maret 2018, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah diumumkan, selanjutnya akan diuji publik dari 27 Maret hingga 2 April 2018. Pengumuman DPS ini akan dipasang di setiap TPS dan kantor desa.
Anggota Panwaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkis menambahkan pihaknya meminta semua pihak untuk ikut mengawasi uji publik ini.
"Untuk uji publik ini, kami perintahkan kepada jajaran pengawas desa dan kecamatan mengawasi proses uji publik dan masyarakat agar ikut proaktif mengawasi," kata Talkis.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Budi Kristiono mengatakan, untuk rekam e-KTP, Dispendukcapil dengan jemput bola mendatangi ke sekolah-sekolah SMA/SMK.
"Kami jemput bola datang ke sekolah-sekolah untuk usia 17 tahun," kata Budi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini