916 Lembar uang pecahan Rp 100 ribu tersebut senilai Rp 91,6 juta. Sedangkan 28 lembar dolar Singapura pecahan SG$ 10.000 jika dikurskan ke rupiah mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi jual beli uang palsu. Dari pengembangan kami mengamankan 11 tersangka yang memiliki peran masing-masing," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Command Center Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
![]() |
Peredaran uang palsu ini terungkap polisi, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di depan SPBU Kedurus di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat itu petugas menangkap Holehodin Hares dan Ridwan Setyawan. Dari tas dan dompet keduanya, petugas menemukan 319 lembar rupiah palsu dan 2 lembar dolar Singapura palsu.
Dari 11 tersangka, sepuluh laki-laki dan satu wanita. Kesebelas tersangka merupakan warga luar Kota Surabaya.
![]() |
Ke-11 tersangka yakni, Sholehodin Hares (47) pemilik warung di Lamongan, Ridwan Setyawan (43) sebagai makelar berasal dari Jombang, Budi Hartono (32) warga Lamongan, Hafid Sulaiman (55) warga Situbondo, Subagyo (70) waarga Situbondo, Kholifatul Wasil (57) warga Jember, Ahmad S (38) warga Jember, Sariyantun (35) bekerja sebagai buruh tani, Moch Djoko Suhedring (50) warga Madiun dan Slamet Riyadi (49) warga Madiun.
Menurut Rudi, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mendapatakan uang palsu dari tangan Slamet Riyadi sebanyak 23 lembar uang palsu dolar Singapura dan dari Kholifatul polisi berhasil mengamankan 597 lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta dari tersangka Satiatun polisi mengamankan tiga lembar uang dolar Singapura.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terdahap pelaku pencetak uang palsu tersebut," kata Rudi Setiawan. (bdh/bdh)