Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihak Polsek Bogor Timur mendapat laporan warga terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Bogor Timur.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya tadi pagi anggota melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka di rumah kontrakan di Bogor Timur. Dari rumah kontrakan itu diamankan uang palsu sebanyak Rp 6 miliar," kata Kombes Ulung di Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Candra (55) asal Blitar, Masimilianus Jasri Abrur ((36) asal Flores, dan Yornes Sanitado (31) asal Flores.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapat uang palsu sebanyak Rp 6 miliar tersebut dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Uang palsu sebesar Rp 1 miliar dibeli tersangka dengan uang asli Rp 750 juta.
"Kemudian pelaku menjual kembali dengan perbandingan Rp 1 miliar uang asli ditukar dengan Rp 3 miliar uang palsu," jelasnya.
Ulung menyebut, uang palsu sebanyak Rp 6 miliar tersebut didatangkan dari luar Bogor dan rencananya akan dijual kembali kepada seseorang di Tangerang Selatan.
"Kita masih kembangkan kasus ini, pelaku masih akan di dalami keterangannya. Terkait di mana uang palsu ini dibuat, ke mana saja diedarkannya, dan siapa saja jaringannya," kata Ulung. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini