Cawalkot Malang Ananda Tersangka Suap Diperiksa KPK

Cawalkot Malang Ananda Tersangka Suap Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 10:42 WIB
Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban memenuhi panggilan KPK, Selasa (27/3/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban memenuhi panggilan KPK. Ananda diperiksa sebagai tersangka kasus suap.

Pantauan detikcom Yaqud tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kerudung warna krem dan jaket hitam.

Yaqud hanya diam saat ditanya soal kasusnya. Dia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



KPK hari ini memanggil Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 6 anggota DPRD Malang terkait kasus suap. Ketujuhnya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Wali Kota Malang (Moch Anton) dan 6 anggota DPRD hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas Febri Diansyah.

Keenam anggota DPRD Malang yang dipanggil adalahs Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Yaqud Ananda Gudban. Keenamnya merupakan tersangka yang diduga menerima suap dari Anton.



Dalam kasus ini, Anton diduga KPK memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads