"Iya. Makanya kita ngebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah usai menerima Lapora Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman di Gedung ORI, Jl HR Rasuna Said, Jakarya Selatan, Senin (26/3/2018).
Ombudsman menyatakan alih fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL sebagai kebijakan yang melanggar aturan (maladministrasi), bahkan juga melawan hukum. Namun, Andri Yansyah belum bisa memastikan apakah PKL di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang itu akan direlokasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang bisa dia pastikan, Pemprov DKI akan segera membahas perkara ini secara menyeluruh bersama kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan SKPD terkait. Laporan ini terlebih dahulu bakal disampaikannya ke jajaran Pemprov DKI.
"Pokoknya sesuai amanat yang tadi disampaikan (Ombudsman), kita tindak lanjuti," ujarnya.
Waktu 60 hari disediakan untuk pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno membereskan Jalan Jatibaru Raya itu karena penempatan PKL di situ dinilai Ombudsman sebagai maladministrasi, menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.
"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini