Sejoli Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Tangerang Ditangkap

Sejoli Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 18:45 WIB
Ilustrasi pencurian mobil (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap SL alias Herman (36) dan LO alias Putri (26) karena melakukan penipuan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Sejoli ini berpura-pura membeli mobil dan menjanjikan pekerjaan kepada korbannya, Jamal.

"Tersangka berpura-pura membeli mobil yang dijual di situs online dengan mengaku sebagai karyawan GMF Aero Asia Bandara Soekarno-Hatta dan mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan untuk anak korban," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ahmad Yusep Gunawan dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).


Aksi penipuan itu berawal pada Rabu (7/3) lalu. Saat itu SL dan LO beserta 3 rekannya datang ke rumah korban dan berjanji akan membeli mobil Kijang Innova milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil tersebut dijual seharga Rp 115 juta. Korban dan tersangka pun sepakat melakukan transaksi di kantor GMF Aero Asia Bandara Soekarno-Hatta dua hari kemudian.

Korban datang bersama istri dan anak laki-lakinya. Pelaku LS lalu meminta kunci kontak dan surat-surat kendaraan dengan alasan akan memeriksa kondisi mobil.


Pelaku meninggalkan korban bersama istrinya di dalam gedung. Sedangkan anak korban diajak pergi dengan alasan akan dilakukan interview terkait pekerjaan yang dijanjikan.

"Tersangka membawa anak korban ke gedung serbaguna GMF kemudian menyuruh turun dengan alasan anak tersebut akan di-interview," lanjut Yusep.

Pelaku lalu pergi dan membawa kabur mobil korban. Kendaraan itu dijual seharga Rp 95 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (22/3) lalu.


"Hasil penipuan berupa 1 unit mobil telah dijual di daerah Rajeg, Tangerang, seharga Rp 95 juta," imbuhnya.

Selain menangkap SL dan LO, polisi memburu 3 pelaku lain yang ikut menerima uang hasil penipuan, yakni AS, EH, dan ZP. Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun. (abw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads