"Kewajiban First Travel ke Anda?" tanya hakim kepada Direktur Operasional PT Aril Buana Wisata, Ariani Arifuddin, saat menjadi saksi pada sidang bos First Travel di PN Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Tas Bos First Travel Dipajang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ariani, pihaknya sebagai penyedia layanan katering selama di Madinah dan Mekah sudah beberapa kali menjalin kerja sama dengan First Travel, yakni pada 2011-2012, April dan Mei 2016, serta November 2016 hingga Mei 2017.
Dia menyebut ada sekitar 30 ribu jemaah yang berangkat dan mereka layani pada 2016-2017.
Terkait utang, pihak Ariani sudah mengirimkan surat tagihan kepada pihak First Travel. Selain itu, Ariani menyatakan pihaknya mengirimkan invoice setiap kali pemberangkatan.
"Setelah dikirim itu, jawabannya (dari First Travel)?" tanya hakim.
"Insyaallah sudah buat planning bayar secara dicicil," ujar Ariani.
Selain Ariani, saksi bernama Robi Al Hakim, yang berasal dari vendor penyedia tiket PT Moisani Manggala Wisata, menyatakan First Travel juga punya utang Rp 9,6 miliar. Utang itu untuk pembayaran tiket jemaah.
"Total biaya outstanding Rp 9.670.454.016. Belum dibayarkan. Kita kontrak aturan sampai bulan April 2017, ternyata sampai di Januari awal itu kita putus saya tidak berangkatkan lagi," ujar Robi.
Robi menyatakan harga harga tiket per jemaah USD 875 atau sekitar Rp 11 juta untuk pulang-pergi. Dia pun mengaku telah berupaya menagih utang tersebut.
"Pernah ditagih?" tanya hakim.
"Pernah tetap diusahakan ke Pak Andika langsung sama ke Mbak Ica (staf First Travel)," ujar Robi. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini