Saat bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel, Slamet mengaku memilih paket umrah promo per orangnya Rp 14,3 juta. "Saya (daftar umrah) bertiga sama istri dan anak," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Depok, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi hingga hari keberangkatan, Slamet dan keluarga tidak diberangkatkan. Padahal Slamet memilih biro perjalanan umrah First Travel karena biaya yang murah.
"Lebih murah First Travel. Ini poin paling penting saya tertarik," katanya.
Kecewa gagal umrah, Slamet memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dengan hukuman seberat-beratnya.
"Saya mohon terdakwa mengembalikan uang kami dan dihukum seberat-beratnya karena telah menzalimi kita," pinta Slamet dalam ruangan sidang.
Permintaan agar bos First Travel bertanggungjawab atas kegagalan calon jemaah berangkat umrah diutarakan Andrian Darmaji. Andrian daftar umrah untuk 2 orang ke cabang First Travel di Bandung.
Andrian dijadwalkan diberangkatkan First Travel pada Juli 2017. Namun hingga bos First Travel jadi terdakwa kasus dugaan penipuan umrah dan pencucian uang, Andrian tidak kunjung berangkat.
"Saya diamanahin beberapa calon jemaah kurang lebih sekitar 200 orang di Bandung. Kemarin ada calon jemaah yang sudah meninggal dan keluarganya menyampaikan di grup minta tolong, minta anaknya saja yang diberangkatkan. Jadi tolong Ibu Anniesa dan Kiki dan Bapak Andika kami minta tanggung jawabnya," tutur Andrian. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini