Pinta Korban First Travel: Hukum Seberat-beratnya, Mereka Zalim

Pinta Korban First Travel: Hukum Seberat-beratnya, Mereka Zalim

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 17:47 WIB
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman/Foto: Lamhot Aritonang
Depok - Slamet Santoso tak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena gagal berangkat umrah dengan First Travel. Padahal Slamet sudah membayar lunas biaya umrah bersama istri dan anaknya.

Saat bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel, Slamet mengaku memilih paket umrah promo per orangnya Rp 14,3 juta. "Saya (daftar umrah) bertiga sama istri dan anak," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Depok, Rabu (21/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mendaftarkan diri untuk mengikuti perjalanan umrah pada 12 Agustus 2016. First Travel menurutnya menjadwalkan keberangkatan pada Mei 2017.

Tapi hingga hari keberangkatan, Slamet dan keluarga tidak diberangkatkan. Padahal Slamet memilih biro perjalanan umrah First Travel karena biaya yang murah.

"Lebih murah First Travel. Ini poin paling penting saya tertarik," katanya.

[Gambas:Video 20detik]



Kecewa gagal umrah, Slamet memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dengan hukuman seberat-beratnya.

"Saya mohon terdakwa mengembalikan uang kami dan dihukum seberat-beratnya karena telah menzalimi kita," pinta Slamet dalam ruangan sidang.

Permintaan agar bos First Travel bertanggungjawab atas kegagalan calon jemaah berangkat umrah diutarakan Andrian Darmaji. Andrian daftar umrah untuk 2 orang ke cabang First Travel di Bandung.



Andrian dijadwalkan diberangkatkan First Travel pada Juli 2017. Namun hingga bos First Travel jadi terdakwa kasus dugaan penipuan umrah dan pencucian uang, Andrian tidak kunjung berangkat.

"Saya diamanahin beberapa calon jemaah kurang lebih sekitar 200 orang di Bandung. Kemarin ada calon jemaah yang sudah meninggal dan keluarganya menyampaikan di grup minta tolong, minta anaknya saja yang diberangkatkan. Jadi tolong Ibu Anniesa dan Kiki dan Bapak Andika kami minta tanggung jawabnya," tutur Andrian. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads