Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (26/3/2018), Frista berangkat dari Afghanistan awal bulan Maret 2018. Pustun merupakan etnis yang populasinya berada di daerah timur dan selatan Afganistan.
Baca juga: 4 TKI Bermasalah di Yordania Dipulangkan |
Setelah sampai di India, ia terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, ia melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Di Jakarta, ia tinggal 7 hari," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Manado Hendrik Rompis melalui Kadiv Humas Keimigrasian Dodi Kardina, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Rumdenim Manado yang menerima keduanya ragu dengan rekam jejak Frista. Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian, ia juga hanya bisa berbahasa Putsun.
Selidik punya selidik, Frista juga pernah tinggal di Rumdenim Makassar, dua tahun lalu. Ternyata setelah dideportasi, ia kembali lagi ke Indonesia. Hal itu membuat keyakinan pihak Imigrasi bila Frista merupakan korban kejahatan perdagangan manusia jaringan internasional.
Imigrasi Indonesia juga tak begitu mudahnya percaya, apalagi sampai mengeluarkan dokumen keimigrasian. Sebab, bisa saja pihak Afghanistan membantahnya. Kini Frista dan anaknya dititipkan di Jesuit Refugess Services (JRS).
"Belum tentu Kedutaan Afghanistan mengakui mereka sebagai warga negaranya," ucap Dodi. (asp/asp)