"Dilakukan itu di pintu masuk. Kita tak hanya periksa paspor. Tapi kita minta tiket pulang-pergi. Kedua, kalau mau tinggal di hotel, ditanya juga buktinya," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengecekan) Itu wajib. Kita ada standar. Jadi dalam pemeriksaan ada document assessment dan passenger assessment. Uang yang dia bawa, kartu kredit yang dia punya, travel check juga (diperiksa)," tuturnya.
"Tapi kalau di awal dia tak dapat menunjukkan, kita deportasi. Tahun 2017 ada sekitar 5.000-6.000 kita tolak masuk dengan beragam alasan. Seperti tak bisa tunjukkan biaya hidup juga ada," imbuh Agung.
Menurutnya, WN yang kehabisan ongkos ini sebagai fenomena global yang jadi bagian dalam peristiwa imigrasi. Dia mengatakan di negara lain juga ditemukan peristiwa seperti ini.
Pada Sabtu (24/2) lalu, ada dua orang WNA asal Selandia Baru yang kehabisan ongkos saat hendak menuju Cirebon, Jawa Barat. Polisi kemudian membantu keduanya mencari tumpangan untuk sampai ke tujuan karena keduanya mengaku kehabisan ongkos.
Agung mengatakan hal ini lumrah ditemui karena ada tren travelling adventure. Biasanya wisman jenis ini pergi ke negara lain namun hanya dengan membawa uang pas.
"Berikutnya, selain motif, ada tren. Kalau kita masuk ke dunia travelling, ada yang punya modal. Dia punya rencana dan persiapan dari tiket, dan persiapan lainnya. Tapi ada juga travelling yang sifatnya adventure. Pada prinsipnya, mereka mengganggu perwakilannya juga. Ketika kita tangkap, contoh waktu di Bali, kita laporkan kedutaannya, mereka juga minta maaf," ungkapnya.
Selain bule yang kesulitan ekonomi, kata Agung, pihaknya juga mengantisipasi ekses masuknya WNA ke Indonesia.
"Jadi dalam international imigration bukan hanya peristiwa itu saja, hal lainnya ada pengungsi, ada pencari suaka, ada illegal migrant, ada trafficking, dan ada kejagatan transnational organize crime lainnya," tutur Agung.
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini