Latif meminta kendaraan tersebut tak dijual sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia ingin KPK terlebih dahulu membuktikan keterkaitan kendaraan mewah tersebut dengan kejahatannya.
"Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan," kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan," ucap Latif.
Keenam belas kendaraan mewah tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal laut pada Senin (19/3) lalu. Kemudian kendaraan tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Sementara untuk 7 kendaraan lainnya yang disita KPK dititipkan Rupbasan Banjarmasin.
Namun, kendaraan mewah yang disita itu tak ada yang masuk ke dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Latif. Terakhir Latif membuat LHKPN pada 3 Mei 2015 dengan nilai total harta kekayaan Rp 41.156.022.960.
Baca juga: Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya |
Sebenarnya Latif sempat menyebutkan sejumlah mobil dan motor miliknya seperti BMW 318i, Nissan Terrano, Daihatsu Rocky, Suzuki Satria, hingga Suzuki Shogun. Namun mobil dan motor itu disebut telah dijualnya, hanya tersisa 1 unit Jeep Wrangler buatan tahun 2013 seharga Rp 900 juta.
Berikut daftar mobil mewah dan moge yang diangkut:
Mobil yang disita:
- 2 unit Hummer H3
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Toyota Vellfire
- 1 unit Lexus LX 570
- 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3
- 1 unit BMW 640i
- 1 unit Jeep Rubicon
Moge yang disita antara lain:
- 1 unit Ducati Streetfighter 848
- 1 unit Harley Davidson 103
- 1 unit Harley Davidson Fat Boy
- 1 unit Harley Davidson 1250
- 1 unit BMW R nineT
- 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle
- 1 unit trail KTM Germany Saxony
- 1 unit trail Husaberg TE300
Latif dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap terkait proyek di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu, Latif juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan jeratan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah menyusun draf untuk diusulkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang isinya agar dapat langsung melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi tanpa perlu persetujuan tersangka. KPK beralasan biaya perawatan serta dalam kondisi tertentu barang sitaan bisa turun nilainya ketika nantinya dilelang setelah putusan inkrah.
"Tapi sayangnya berdasarkan hukum yang berlaku sekarang harus ada persetujuan dari yang tersangka, jadi kita nggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/3). (jbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini